Jenis Kandungan Kosmetik Yang Bahaya Untuk Digunakan (BPOM) - Meski
temuan kosmetika dengan kandungan bahan berbahaya relatif terus
menurun, tetapi kewaspadaan terhadap produk ilegal ini tetap perlu
ditingkatkan. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengimbau
masyarakat untuk tetap berhati-hati dalam menggunaan produk kosmetika di
pasaran.
"Temuan kosmetika dengan bahan berbahaya memang terus menurun, tapi
kewaspadaan dan pengawasan tetap harus dilakukan," kata Ketua Badan POM
RI, Lucky S. Slamet.
Dalam public warning kosmetika yang mengandung bahan berbahaya pada
Senin (13/5/2013) kemarin, BPOM mengumumkan 17 produk yang mengandung
bahan berbahaya sampai Maret 2013. Bila dirunut dari tahun-tahun
sebelumnya, jumlah temuan memang cenderung menunjukkan penurunan.
Pada
2009 lalu, temuan BPOM mencapai 1,49 persen, kemudian pada 2010
mencapai 0,86 persen, dan semakin menurutn pada 2011 menjadi 0,65
persen. Pada 2012, jumlah total semakin kecil yakni mencapai 0,54
persen, dengan jumlah temuan kosmetika berbahaya mencapai 58 jenis
produk. Sementara pada 2013 pengawasan baru dilakukan sampai bulan Maret
dengan jumlah temuan 0,74 persen.
Kategori berbahaya
Lucky
menjelaskan, kategori berbahaya adalah kosmetika yang mengandung
merkuri, hidrokuinon, asam retinoat, dan resorsinol. Keempat bahan
berbahaya ini harus digunakan sesuai resep dokter. Bila tidak,
dikhawatirkan akan menimbulkan iritasi atau penipisan kulit. Bahkan
merkuri tidak diizinkan sama sekali ada dalam kosmetika atau obat.
Bahan
berbahaya yang diidentifikasi sampai dengan Maret 2013 menunjukkan tren
yang sama dengan tahun sebelumnya. Bahan ini banyak ditemukan pada
pemutih kulit.
"Pemutih umumnya menggunakan hidrokuinon. Dulu memang hidrokuinon
diizinkan sampai 2 persen, tapi sekarang tidak lagi," kata Lucky.
Hidrokuinon hanya boleh digunakan pada obat dengan resep dokter.
Setiap penemuan kosmetika berbahaya, menurut Lucky selalu ditindak
lanjuti Badan POM. Salah satunya adalah pemusnahan kosmetik berbahaya.
Lucky mengatakan pada 2011 Badan POM memusnahkan kosmetika berbahaya
dengan nilai setara Rp. 1,5 miliar. Jumlah ini meningkat pada 2012
mencapai Rp. 2 miliar.
"Kita juga mengajukan kasus ini ke ranah hukum. Paling banyak hukumannya
2 tahun" kata Lucky. Jumlah kasus yang masuk tahap projusticia juga
terus meningkat.
Pada 2012, dari 206 kasus, sebanyak 74 di antaranya masuk ranah
hukum. Pada 2011, 69 kasus masuk ranah hukum dari total 169 kasus.
Sementara pada 2010 hanya 37 kasus yang masuk projusticia dari total 129
kasus.
Masyarakat dan pemerintah, kata Lucky, tetap harus
bekerja sama mencegah peredaran kosmetik berbahaya. Masyarakat harus
segera melaporkan kepada Badan POM bila ditemukan kosmetika atau akibat
alergi karena bahan berbahaya. "Harus tetap waspada. Apalagi sekarang
tren perdagangan berubah lewat online. Masyarakat harus aktif bertanya
mengenai keamanan kosmetik sebelum menggunakannya," kata Lucky.
Mahal bukan jaminan
Memiliki
wajah dan kulit sempurna memang menjadi dambaan tiap wanita. Alhasil,
berbagai produk kecantikan laris manis di pasaran. Termasuk kosmetik
yang harganya selangit. Padahal, tidak selamanya harga yang mahal
menandakan kualitas yang baik.
"17 produk kosmetik dengan bahan berbahaya yang kami temukan, semuanya
berharga mahal. Di atas yang banyak ditemukan di pasaran," kata Sukiman
Said Umar, Direktur Inspeksi dan Sertifikasi Obat Tradisional, Kosmetik,
dan Produk Komplemen BPOM di Jakarta.
Sukiman mencontohkan satu krim kecantikan merek Tabitha bisa
diperoleh dengan harga Rp 2 juta. Satu set krim ini terdiri atas
dailycream, nightly cream, dan skin care smooth lotion. Kisaran harga
paling rendah diperkirakan Rp 86.000.
"Hal ini harus jadi pelajaran. Tanyakan dulu pada penjual apa saja
kandungan kosmetiknya. Setelah itu tanyakan juga notifikasi dari Badan
POM RI," kata Sukiman.
Masyarakat juga dapat mengakses situs Badan POM untuk memeriksa merek kosmetik ada saja yang sudah memiliki izin edar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar