Undang-Undang Pernikahan Sejenis Di Prancis Diberlakukan - Presiden
Prancis Francois Hollande telah mengesahkan rancangan undang-undang
tentang pernikahan sejenis. Keputusan ini menempatkan Prancis sebagai
negara ke-14 di dunia yang mengakui pernikahan sejenis. Hollande
menandatangani UU Pernikahan Sejenis setelah sebelumnya Mahkamah
Konstitusi Prancis menolak gugatan dari oposisi sayap kanan, sehingga
memuluskan rencana Hollande memberlakukan UU yang banyak ditentang itu.
"Saya telah mengambil keputusan, kini saatnya menghormati hukum di republik ini," katanya seperti dilansir BBC, Sabtu (18/5).
Namun, tak seketika pasangan sejenis di Prancis bisa melangsungkan
pernikahan. Pernikahan sejenis baru dapat dilakukan setelah 10 sejak UU
itu ditandatangani. Sejak memimpin Prancis setahun lalu,Hollande dan
Partai Sosialis memang mengusung isu legislasi dengan melibatkan
pembaruan sosial. Setelah melalui perdebat melelahkan, RUU Pernikahan
Sejenis dan Adopsi telah diterima Senat dan Majelis Nasional pada bulan
lalu.
Awalnya RUU itu memang ditentang oposisi sayap kanan, kubu
yang pernah dipimpin bekas Presiden Prancis Nicholas Sarkozy. Namun,
Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa pernikahan sejenis tidak menyalahi
pinsip konstitusi maupun bertentangan dengan hak-hak dasar dan
kedaulatan nasional.
Ditegaskan pula bahwa hal yang tak kalah
penting dalam UU itu adalah soal adopsi anak oleh pasangan sejenis.
Artinya, pengesahan atas pernikahan sejenis tak otomatis langsung
memiliki hak atas anak. Namun demikian, penolakan atas UU itu akan terus
berlangsung. Komedian Frigide Barjot yang menjadi corong kelompok
anti-pernikahan sejenis menyebut aturan itu sebagai provokasi. Karenanya
kampanye penolakan harus terus disuarakan.
Ketua Partai UMP
Francois Cope yang memimpin kelompok oposisi mengaku kecewa dengan
keputusan Mahkamah Kontitusi. Meski demikian, ia tetap harus menghormati
putusan itu. UMP justru akan mengusulkan RUU bra pada 2017 nanti untuk
lebih menghormati hak-hak anak-anak. Salah satu kelompok yang mendukung
oposisi dan lobby anti-pernikahan sejenis adalah Gereja Katholik. Mereka
menganggap UU itu akan merusakkan bangunan penting di masyarakat. Jajak
pendapat menunjukkan bahwa 55-60 persen warga Prancis mendukung
pernikahan sejenis. Namun, hanya 50 persen yang menyetujui adopsi gay.
Yang
pasti, keputusan itu menjadikan Prancis sebagai negara ke-14 di dunia
setelah Selandia Baru yang mengesahkan UU Pernikahan Sejenis pada bulan
lalu. Untuk Eropa, Prancis menjadi negara ke-9 yang mengakui pernikahan
sejenis setelah Belanda dan negara-negara di Skandinavia. Kini, RUU
Pernikahan Sejenis juga tengah digodok di parlemen Inggris.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar